Dasar Hukum PPOB

Pembayaran Listrik Online Bank mempunyai dasar hukum sebagai berikut :
  • UU No 10 th 1998 jo No 7 th 1998 tentang perbankan (psl 1 butir 2).
  • Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tgl 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan.
  • Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang penyelenggaraan bank dan PT. Pos Indonesia diberikan kewenangan utuk memberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran.

1 Responses to Dasar Hukum PPOB

  1. loket ppob berkata:

    trimakasih atas informasinya gan dan salam kenal dan salam sukses

Tinggalkan Balasan ke loket ppob Batalkan balasan