Pembayaran Listrik Online Bank mempunyai dasar hukum sebagai berikut :
- UU No 10 th 1998 jo No 7 th 1998 tentang perbankan (psl 1 butir 2).
- Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tgl 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan.
- Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang penyelenggaraan bank dan PT. Pos Indonesia diberikan kewenangan utuk memberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran.
trimakasih atas informasinya gan dan salam kenal dan salam sukses